Mantan Pejabat KPK Ungkap Titik Rawan Korupsi dalam Dunia Usaha di Forum FDG
Ranu Mihardja saat
memaparkan materi antikorupsi dalam FGD GCG di Kejari Kukar. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Mantan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ranu Mihardja, mengungkap sejumlah titik rawan korupsi dalam dunia usaha, mulai dari pengadaan barang dan jasa, pemberian kredit perbankan, hingga gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Lemahnya integritas
serta pengawasan dinilai dapat membuka celah penyimpangan, meskipun perusahaan
telah memiliki aturan dan administrasi yang terlihat baik.
Hal tersebut
disampaikannya saat menjadi pemateri utama dalam forum Focus Group Discussion
(FGD) bertema Good Corporate Governance (GCG) dan Kepatuhan Hukum Perusahaan:
Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud, dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha di
Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kegiatan berlangsung
di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara pada Rabu (21/10/2026).
Ranu merupakan mantan
Direktur Penuntutan KPK periode 2013-2015 dan pernah menjabat sebagai Pelaksana
Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK pada 2015.
Dalam pemaparannya,
ia menjelaskan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di lingkungan pemerintahan,
tetapi juga dapat melibatkan pihak swasta, perusahaan milik negara, maupun
perusahaan milik daerah.
Berbagai upaya
pencegahan melalui pendidikan antikorupsi dan reformasi birokrasi, menurutnya,
belum sepenuhnya menghentikan praktik tersebut.
Motif korupsi pun
beragam, mulai dari keinginan memperkaya diri hingga mempertahankan jabatan dan
kekuasaan.
Bahkan, transaksi
yang tampak sesuai prosedur dapat menyimpan persoalan apabila proses di
baliknya tidak dijalankan secara jujur dan bertanggung jawab.
Ia menyoroti
penggunaan jasa konsultan hukum maupun keuangan oleh pihak tertentu untuk
menyusun transaksi yang seolah-olah telah memenuhi ketentuan.
Padahal, ketika
ditelusuri aparat penegak hukum, transaksi tersebut bisa saja mengandung
penyimpangan yang berujung pada persoalan pidana.
“Persoalannya
terletak pada integritas, karena dokumen dan administrasi bisa saja terlihat
baik, tetapi pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi
tersebut menunjukkan bahwa penerapan GCG tidak cukup hanya dengan menyediakan
aturan dan prosedur.
Tata kelola
perusahaan harus ditopang integritas, transparansi, serta pengawasan yang
benar-benar berjalan dalam setiap pengambilan keputusan.
Salah satu sektor
yang perlu mendapat perhatian serius ialah pengadaan barang dan jasa.
Dalam praktiknya,
proyek dapat diatur melalui kerja sama sejumlah pihak, termasuk dengan
menggunakan perusahaan tertentu untuk menampung pekerjaan yang sebelumnya telah
diarahkan.
Kondisi itu
berpotensi membuat korporasi yang seharusnya menjalankan kegiatan usaha secara
profesional justru digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.
Karena itu,
penanganan dugaan penyimpangan tidak cukup hanya menelusuri individu yang
melaksanakan pekerjaan, tetapi juga perlu melihat proses pengambilan keputusan
dan keterlibatan pihak lain di dalam perusahaan.
Ia menjelaskan,
pertanggungjawaban pidana korporasi harus ditentukan berdasarkan perbuatan dan
unsur hukum yang terpenuhi.
Apabila perusahaan
digunakan untuk menampung hasil kejahatan atau kegiatan usahanya dijalankan
melalui tindak pidana, korporasi maupun pihak yang terlibat dapat dimintai
pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Meski demikian, ia
mengingatkan agar penegakan hukum tetap berlandaskan fakta dan alat bukti.
Perusahaan yang
menjalankan kegiatan secara hati-hati, transparan, dan sesuai ketentuan tidak
seharusnya diproses tanpa dasar yang jelas.
Selain proses
pengadaan, ia menekankan pentingnya kompetensi direksi dan komisaris dalam
memastikan kegiatan perusahaan berjalan sesuai aturan.
Direksi bertanggung
jawab mengendalikan operasional, sedangkan komisaris perlu menjalankan fungsi
pengawasan secara profesional.
Menurutnya,
penyimpangan di tingkat operasional tidak selalu dapat dilihat hanya dari
tindakan pegawai di lapangan.
Penelusuran juga
harus mencakup mekanisme pengawasan dan keputusan yang dibuat jajaran
manajemen.
Pengalamannya saat
bertugas di KPK, termasuk menjalankan fungsi pengawasan internal dan
pemeriksaan terhadap pimpinan, menjadi salah satu dasar penekanannya terhadap
independensi pengawasan.
Ia pernah menjalankan
tugas sebagai Deputi Pengawasan Internal selama satu tahun.
“Pengawasan internal
harus berjalan tanpa memandang jabatan seseorang,” tegasnya.
Prinsip tersebut,
lanjutnya, juga berlaku di lingkungan perbankan, BUMN, dan BUMD.
Setiap pihak harus
menjalankan tanggung jawab sesuai kewenangannya, sementara mekanisme pengawasan
perlu memastikan tidak ada keputusan yang diambil demi kepentingan pribadi atau
kelompok tertentu.
Dalam sektor
perbankan, ia turut menyoroti risiko penyimpangan dalam pemberian kredit,
termasuk ketika debitur mengajukan penambahan fasilitas kredit atau top up,
tetapi kemudian tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Dalam situasi
tersebut, penilaian kelayakan kredit, kepatuhan terhadap prosedur, serta
kondisi dan nilai aset yang dijadikan jaminan menjadi hal penting untuk
ditelusuri.
Setiap keputusan
kredit harus didasarkan pada penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan
kepentingan pribadi maupun tekanan pihak tertentu.
Apabila ditemukan
dugaan pelanggaran, penelusuran perlu dilakukan untuk mengetahui peran setiap
pihak berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Selain risiko dalam
transaksi bisnis, persoalan integritas juga berkaitan dengan pemberian kepada
pihak yang memiliki jabatan atau kewenangan.
Karena itu, ia turut
membahas gratifikasi sebagai salah satu aspek yang perlu dipahami dalam upaya
pencegahan korupsi.
Ia menjelaskan,
gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, termasuk uang, barang,
fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya.
Dalam konteks tindak
pidana korupsi, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
dapat dianggap sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatan dan berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya.
Penerima gratifikasi
yang wajib melaporkannya harus menyampaikan laporan kepada KPK paling lambat 30
hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penerima tidak
seharusnya menentukan sendiri status pemberian yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, Unit
Pengelola Gratifikasi (UPG) di lingkungan instansi dapat menjadi tempat
berkonsultasi dan menyampaikan laporan.
Penilaian dilakukan
berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan jenis pemberian,
hubungan antara pemberi dan penerima, serta kaitannya dengan tugas dan
kewenangan.
Ia juga menyinggung
pemberian dalam acara pernikahan maupun barang bernilai tinggi, seperti jam
tangan, cincin, dan perhiasan.
Menurutnya, penentuan
status pemberian tidak semata-mata didasarkan pada nilai barang, tetapi juga
harus mempertimbangkan aturan yang berlaku dan hasil penelaahan pihak
berwenang.
Persoalan gratifikasi
tersebut berkaitan erat dengan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam
pelayanan publik.
Salah satu bentuknya
dapat terjadi ketika proses administrasi atau perizinan sengaja diperlambat
sehingga pemohon merasa perlu menemui pejabat secara pribadi untuk meminta
bantuan.
Ia menegaskan,
pelayanan perizinan harus dilaksanakan sesuai prosedur dan jangka waktu yang
telah ditetapkan.
Apabila keterlambatan
sengaja dilakukan untuk meminta imbalan dengan menyalahgunakan jabatan,
tindakan tersebut perlu dilaporkan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti
sesuai hukum.
Tidak hanya dalam
transaksi bisnis dan pelayanan perizinan, ia juga mengingatkan pentingnya
pengawasan dalam penyaluran bantuan pemerintah.
Ia mencontohkan
program rehabilitasi sekolah pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang
pelaksanaannya harus terbebas dari praktik kickback atau pemberian imbalan
kepada pejabat maupun pihak tertentu.
Praktik semacam itu
berpotensi merugikan pihak yang berhak menerima bantuan sekaligus mengganggu
tujuan program.
Oleh karena itu,
pelaksanaan kegiatan perlu diawasi agar anggaran digunakan sesuai peruntukan
dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Meski telah pensiun,
ia menyatakan tetap ingin membantu menyampaikan informasi mengenai dugaan
penyimpangan kepada pihak berwenang.
Baginya, pengawasan
diperlukan untuk memastikan hak masyarakat tidak disalahgunakan.
Ia menilai, berbagai
potensi penyimpangan tersebut pada akhirnya kembali pada persoalan integritas
dan akuntabilitas.
Setiap orang yang
menjalankan kewenangan, baik di pemerintahan maupun perusahaan, harus mampu
mempertanggungjawabkan keputusan serta sumber kekayaan yang dimiliki.
Transparansi harta,
menurutnya, menjadi bagian dari akuntabilitas. Apabila aset seseorang tidak
sebanding dengan penghasilan resminya, sumber dana yang digunakan perlu dapat
dijelaskan.
Jabatan juga harus
dijalankan sebagai amanah, bukan sarana memperoleh keuntungan pribadi.
Karena itu, setiap
pemimpin harus berani menolak intervensi yang bertentangan dengan hukum,
sekalipun tekanan datang dari pihak yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
Ia menegaskan,
penerapan GCG harus diwujudkan melalui pengawasan independen, kepatuhan hukum,
transparansi, dan pengendalian internal yang efektif.
Dengan demikian, perusahaan dapat mengurangi risiko konflik kepentingan, kecurangan, serta persoalan hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Jangan selalu
mengejar jabatan, biarlah jabatan itu datang ketika kita memang dipercaya untuk
mengemban tanggung jawab,” tutupnya. (Kriz)